Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Pembangunan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilaksanakan paling sedikit mencakup :
a. penetapan Badan Usaha Pembangunan KEK;
b. melanjutkan penguasaan lahan dalam hal lahan yang diusulkan belum dikuasai seluruhnya;
c. pembangunan prasarana dan sarana yang berada di dalam lokasi KEK;
d. penyediaan sumber daya manusia untuk pengoperasian KEK; dan
e. penyediaan prasarana dan sarana yang berada di luar lokasi KEK.
Koreksi Anda
