Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Bentuk Dukungan Pemerintah Daerah dalam hal Penanaman Modal pembangunan KEK paling sedikit meliputi :
a. penyediaan prasarana di luar KEK sesuai kewenangannya;
b. pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak Daerah dan retribusi Daerah;
c. pelayanan perizinan fasilitas dan kemudahan yang dilaksanakan oleh Administrator KEK; dan
d. penataan pemanfaatan ruang yang mendukung ketertiban di wilayah sekitar KEK.
Koreksi Anda
