Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun RUPMD yang mengacu pada Rencana Umum Penanaman Modal Nasional dan prioritas pengembangan potensi Daerah. (2) RUPMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur melalui pemberian fasilitas kemudahan dan/atau insentif Penanaman Modal oleh Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) RUPMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan arah, strategi dan kebijakan Penanaman Modal di Daerah. (4) RUPMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan : a. Rencana Umum Penanaman Modal Nasional; b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; dan c. Prioritas Pengembangan Potensi Daerah; (5) RUPMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda