Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. kebijakan Penanaman Modal;
b. kewenangan Pemerintah Daerah;
c. insentif dan kemudahan Penanaman Modal;
d. rencana umum Penanaman Modal Daerah;
e. dukungan Pemerintah Daerah;
f. pembinaan dan pengawasan;
g. peran serta masyarakat; dan
h. pengenaan sanksi.
Koreksi Anda
