Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang RENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan RUED-P, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah daerah lainnya dan Pihak Ketiga. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan kebijakan utama dan kebijakan pendukung pengelolaan energi dalam RUED-P. (3) Kebijakan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Ketersediaan energi untuk kebutuhan daerah; b. Prioritas pengembangan energi; c. Pemanfaatan sumber daya energi daerah. (4) Kebijakan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Konservasi energi, konservasi sumber daya energi, dan diversifikasi energi; b. Lingkungan hidup dan keselamatan; c. Infrastruktur dan akses untuk masyarakat terhadap energi dan industri energi; d. Penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi energi; e. Kelembagaan dan pendanaan. (5) Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda