Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang RENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok dapat berperan dalam RUED-P dilakukan melalui: a. proses perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pengawasan. (2) Peran serta masyarakat dalam proses perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dalam bentuk pemberian gagasan, data, informasi tertulis. (3) Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui : a. pengembangan demplot biogas; b. pengembangan demplot gas rawa; c. pengembangan demplot Pembangkat Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH); dan d. kegiatan lainnya yang mendukung pelaksanaan sasaran dan target RUED-P. (4) Peran serta masyarakat dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan melalui penyampaian data dan informasi. (5) Gagasan, data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) disampaikan secara langsung dan/atau tertulis kepada Gubernur melalui Perangkat Daerah. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda