Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang RENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok dapat berperan dalam RUED-P dilakukan melalui:
a. proses perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pengawasan.
(2) Peran serta masyarakat dalam proses perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dalam bentuk pemberian gagasan, data, informasi tertulis.
(3) Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui :
a. pengembangan demplot biogas;
b. pengembangan demplot gas rawa;
c. pengembangan demplot Pembangkat Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH); dan
d. kegiatan lainnya yang mendukung pelaksanaan sasaran dan target RUED-P.
(4) Peran serta masyarakat dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan melalui penyampaian data dan informasi.
(5) Gagasan, data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) disampaikan secara langsung dan/atau tertulis kepada Gubernur melalui Perangkat Daerah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
