Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang RENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencapaian target program RUED-P diprioritaskan melalui peningkatan peran energi baru terbarukan dalam Energy Mix; (2) Energy Mix dari energi baru terbarukan dalam RUED-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditargetkan sebesar: a. sampai dengan tahun 2020 sebesar 11,60%; b. tahun 2025 sebesar 21,32%; c. tahun 2030 sebesar 22,55%; d. tahun 2035 sebesar 23,82%; e. tahun 2040 sebesar 25,50%; f. tahun 2045 sebesar 27,11%; g. tahun 2050 sebesar 28,82%.
Koreksi Anda