Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang RENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RUED-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebagai rujukan: a. penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah; b. penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) dan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL); dan c. penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (2) RUED-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai pedoman bagi: a. Perangkat Daerah untuk menyusun dokumen rencana strategis; b. Perangkat Daerah untuk melaksanakan koordinasi perencanaan energi lintas sektor; dan c. masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan daerah di Bidang Energi.
Koreksi Anda