Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang RENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RUED-P sebagai dokumen perencanaan pengelolaan energi Daerah memuat: a. Pendahuluan; b. Kondisi Energi Daerah Saat Ini dan Ekspektasi Masa Mendatang; c. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Energi Daerah; d. Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Energi Daerah; dan e. Penutup. (2) RUED-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (3) Penjabaran Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Energi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diuraikan lebih lanjut dalam matrik program RUED-P sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda