Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH MENJADI PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH (PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. (2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pembinaan BUMD. (3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pengawasan penyelenggara Pemerintahan Daerah. (4) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dalam rangka pengembangan dan peningkatan kinerja PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda). (5) Biaya pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda