Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH MENJADI PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH (PERSERODA)
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajiban Pegawai ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja.
(3) Direksi MENETAPKAN penghasilan Pegawai sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepegawaian diatur dengan Peraturan Direksi.
Koreksi Anda
