Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH MENJADI PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH (PERSERODA)
Teks Saat Ini
(1) Modal PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri atas saham-saham yang nilai sahamnya dicantumkan dalam nilai mata uang Rupiah.
(2) Jenis saham, kepemilikan, penerbitan, dan penyertaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar yang ditetapkan dan disahkan oleh RUPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
