Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH MENJADI PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH (PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modal Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) sebesar Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) yang terdiri atas saham-saham yang nilai nominalnya ditetapkan dalam Akta Pendirian. (2) Modal ditempatkan dan disetor oleh para Pemegang Saham sebesar Rp4.407.355.000.000,00 (empat triliun empat ratus tujuh miliar tiga ratus lima puluh lima juta rupiah) dari Modal Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Modal Disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas : a. Pemerintah Daerah sebesar Rp2.205.289.000.000,00 (dua triliun dua ratus lima miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta rupiah); b. Pemerintah Kabupaten sebesar Rp1.761.077.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus enam puluh satu miliar tujuh puluh tujuh juta rupiah); dan c. Pemerintah Kota sebesar Rp440.989.000.000,00 (empat ratus empat puluh miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta rupiah). (4) Komposisi kepemilikan modal PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) ditetapkan paling rendah 51% (lima puluh satu persen) wajib diambil, dimiliki, serta disetor oleh Pemerintah Daerah sebagai Pemegang Saham Pengendali. (5) Perubahan Modal Dasar, modal ditempatkan, Modal Disetor, serta komposisi kepemilikan modal selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan atas persetujuan RUPS. (6) Penyertaan modal Daerah yang telah disetorkan kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) merupakan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah mengenai Penyertaan Modal.
Koreksi Anda