Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c, dilakukan oleh Penyelenggara SPALD kepada Gubernur. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat : a. laporan debit Air Limbah Domestik; b. kualitas influen; c. kualitas efluen; d. kualitas air di sumur pantau; dan e. kualitas badan air penerima. (3) Penyelenggara SPALD menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sebagai basis data Sistem Informasi Air Limbah Domestik.
Koreksi Anda