Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dilakukan melalui : a. bantuan teknis; b. bimbingan teknis; c. koordinasi penyelenggaraan SPALD; d. diseminasi peraturan daerah di bidang Penyelenggaraan SPALD; e. pendidikan dan pelatihan; dan f. penelitian dan pengembangan. (2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (2), melakukan pembinaan kepada Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan guna meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. (3) Pembinaan kepada Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi : a. pemberian penyuluhan/pemahaman mengenai peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan b. penerapan kebijakan insentif atau disinsentif.
Koreksi Anda