Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPALD Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, diselenggarakan dengan komponen yang terdiri atas : a. Sub-sistem Pengolahan Setempat; b. Sub-sistem Pengangkutan; dan c. Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja Skala Perkotaan; (2) Sub-sistem Pengolahan Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berfungsi untuk mengumpulkan dan mengolah Air Limbah Domestik (air limbah kakus dan non kakus) di lokasi sumber dengan kapasitas terdiri atas : a. Skala Individual, dapat berupa Cubluk Kembar, Tangki Septik dengan bidang resapan, biofilter dan unit pengolahan air limbah fabrikasi; dan b. Skala Komunal, diperuntukkan lebih dari 2 (dua) unit rumah tinggal, serta MCK dapat berupa permanen dan nonpermanen. (3) Sub-sistem Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan sarana untuk memindahkan Air Limbah Domestik dari Sub- sistem Pengolahan Setempat ke Sub-sistem Pengolahan berupa kendaraan pengangkut yang memiliki tangki penampung dari bahan baja yang harus dilengkapi dengan : a. alat penyedot lumpur tinja berupa pompa vakum, peralatan selang, tanda pengenal khusus, dan alat pemantauan elektronik; dan b. lokasi yang tidak dapat dijangkau oleh truk, dapat menggunakan kendaraan bermotor roda tiga atau sejenisnya yang telah dimodifikasi sesuai kebutuhan. (4) Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berfungsi untuk mengolah lumpur tinja yang masuk ke dalam IPLT terdiri dari pengolahan fisik, pengolahan biologis dan/atau pengolahan kimia dengan dilengkapi sarana dan prasarana utama dan pendukung. (5) Sarana dan prasarana utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berfungsi untuk mengolah lumpur tinja, meliputi : a. unit penyaringan secara mekanik atau manual, berfungsi untuk memisahkan atau menyaring benda kasar di dalam lumpur tinja; b. unit pengumpulan, berfungsi untuk mengumpulkan lumpur tinja dari kendaraan penyedot lumpur tinja sebelum masuk ke unit pengolahan berikutnya; c. unit pemekatan, berfungsi untuk memisahkan padatan dengan cairan yang dikandung lumpur tinja; d. unit stabilisasi, berfungsi untuk menurunkan kandungan organik dari lumpur tinja baik secara anaerobik maupun aerobik; e. unit pengeringan lumpur, berfungsi untuk menurunkan kandungan air dari lumpur hasil olahan; dan f. unit pemrosesan lumpur kering, berfungsi untuk mengolah lumpur yang sudah stabil dari hasil pengolahan lumpur sebelumnya untuk kemudian dimanfaatkan. (6) Sarana dan prasarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berfungsi untuk menunjang pengoperasian, pemeliharaan, dan evaluasi IPLT, meliputi : a. platform, merupakan tempat truk penyedot tinja untuk mencurahkan lumpur tinja ke dalam tangki imhoff ataupun bak ekualisasi (pengumpul); b. kantor yang diperuntukkan bagi tenaga kerja; c. gudang dan bengkel kerja, untuk tempat penyimpanan peralatan, suku cadang unit di IPLT, dan perlengkapan lainnya; d. laboratorium untuk pemantauan kinerja IPLT; e. infrastruktur jalan berupa jalan masuk, jalan operasional, dan jalan inspeksi; f. sumur pantau, untuk memantau kualitas air tanah di sekitar IPLT; g. fasilitas air bersih, untuk mendukung kegiatan pengoperasian IPLT; h. alat pemeliharaan; i. peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); j. pos jaga; k. pagar pembatas, untuk mencegah gangguan serta mengamankan aset yang berada di dalam lingkungan IPLT; l. perpipaan; m. tanaman penyangga; dan n. sumber energi listrik.
Koreksi Anda