Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL
Teks Saat Ini
(1) SPALD Terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, diselenggarakan dengan komponen yang terdiri atas :
a. Sub-sistem Pelayanan;
b. Sub-sistem Pengumpulan; dan
c. Sub-sistem Pengolahan Terpusat.
(2) Sub-sistem Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan sarana dan prasarana melalui :
a. Sub-sistem Pengangkutan Air Limbah Domestik; dan/atau
b. Sub-sistem Pengolahan Air Limbah Domestik.
(3) Sub-sistem Pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan sarana dan prasarana untuk menyalurkan Air Limbah Domestik melalui perpipaan dari Sub-sistem Pelayanan ke Sub-sistem Pengolahan Terpusat terdiri dari pipa retikulasi, pipa induk, dan sarana dan prasarana pelengkap.
(4) Sub-sistem Pengolahan Terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan sarana dan prasarana untuk mengolah Air Limbah Domestik yang dialirkan dari sumber melalui Sub-sistem Pelayanan dan Sub-sistem Pengumpulan dengan sarana dan prasarana utama dan pendukung IPALD.
(5) Sarana dan prasarana utama IPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi :
a. bangunan pengolahan Air Limbah Domestik;
b. bangunan pengolahan lumpur;
c. peralatan mekanikal dan elektrikal; dan
d. unit pemanfaatan hasil olahan.
(6) Sarana dan prasarana pendukung IPALD sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), meliputi :
a. gedung kantor;
b. laboratorium;
c. gudang dan bengkel kerja;
d. infrastruktur jalan berupa jalan masuk, jalan operasional, dan jalan inspeksi;
e. sumur pantau;
f. fasilitas air bersih;
g. alat pemeliharaan;
h. peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
i. pos jaga;
j. pagar pembatas;
k. perpipaan;
l. tanaman penyangga; dan
m. sumber energi listrik.
Koreksi Anda
