Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Studi Kelayakan SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya dan Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang.
(2) Penyusunan Studi Kelayakan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi acuan untuk mengetahui tingkat kelayakan usulan pengembangan SPALD.
Koreksi Anda
