Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah menyusun perencanaan SPALD Regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, meliputi :
a. penyusunan Rencana Induk SPALD Lintas Kabupaten/Kota;
b. penyusunan Studi Kelayakan SPALD; dan
c. penyusunan Perencanaan Teknik Terinci SPALD.
Koreksi Anda
