Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah menyusun perencanaan SPALD Regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, meliputi : a. penyusunan Rencana Induk SPALD Lintas Kabupaten/Kota; b. penyusunan Studi Kelayakan SPALD; dan c. penyusunan Perencanaan Teknik Terinci SPALD.
Koreksi Anda