Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL
Teks Saat Ini
Setiap Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan dengan sengaja melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diancam hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan penjara atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Koreksi Anda
