Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan melanggar ketentuan Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 30 dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa :
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan sementara izin usaha;
c. pencabutan izin usaha; dan
d. ganti rugi.
Koreksi Anda
