Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan pengolahan Air Limbah Domestik wajib memenuhi ketentuan teknis antara lain :
a. memastikan seluruh Air Limbah Domestik yang dihasilkan masuk ke instalasi pengolah air limbah;
b. menggunakan instalasi pengolah air limbah dan saluran Air Limbah Domestik kedap air, sehingga tidak terjadi perembesan Air Limbah Domestik ke lingkungan;
c. memisahkan saluran pengumpulan Air Limbah Domestik ke lingkungan;
d. melakukan pengolahan Air Limbah Domestik, sehingga mutu air limbah domestik dibuang atau dimanfaatkan tidak melampaui baku mutu air limbah;
e. tidak melakukan pengenceran Air Limbah dalam upaya penataan batas kadar yang dipersyaratkan;
f. MENETAPKAN titik penaatan untuk pengambilan contoh uji air limbah domestik dan koordinat titik penaatan; dan
g. memasang alat ukur debit atau laju alir air limbah domestik di titik penaatan.
(2) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan melakukan pemantauan:
a. air limbah;
b. air permukaan; dan/atau
c. air tanah.
(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaporkan melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda
