Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan pengolahan Air Limbah Domestik wajib memenuhi ketentuan teknis antara lain : a. memastikan seluruh Air Limbah Domestik yang dihasilkan masuk ke instalasi pengolah air limbah; b. menggunakan instalasi pengolah air limbah dan saluran Air Limbah Domestik kedap air, sehingga tidak terjadi perembesan Air Limbah Domestik ke lingkungan; c. memisahkan saluran pengumpulan Air Limbah Domestik ke lingkungan; d. melakukan pengolahan Air Limbah Domestik, sehingga mutu air limbah domestik dibuang atau dimanfaatkan tidak melampaui baku mutu air limbah; e. tidak melakukan pengenceran Air Limbah dalam upaya penataan batas kadar yang dipersyaratkan; f. MENETAPKAN titik penaatan untuk pengambilan contoh uji air limbah domestik dan koordinat titik penaatan; dan g. memasang alat ukur debit atau laju alir air limbah domestik di titik penaatan. (2) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan melakukan pemantauan: a. air limbah; b. air permukaan; dan/atau c. air tanah. (3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaporkan melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda