Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan pengolahan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), wajib mengusulkan Persetujuan Teknis pemenuhan baku mutu Air Limbah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terjadi pencemaran akibat kondisi tidak normal, Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan pengolahan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melaporkan dan menyampaikan kegiatan penanggulangan pencemaran kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada gubernur dan Menteri paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
(3) Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan Air Limbah Domestik dapat :
a. menyalurkan atau mengkoneksikan ke saluran air limbah dalam hal di lokasi kegiatannya telah tersedia fasilitas pengolahan air limbah;
b. menyangkut air limbah kepada pihak ketiga yang berizin; dan/atau
c. mengolah air limbah domestik di pengolah air limbah terpadu.
Koreksi Anda
