Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang berhak untuk : a. mendapatkan lingkungan yang baik, sehat, dan terbebas dari pencemaran Air Limbah Domestik; b. mendapatkan pelayanan pengembangan dan pengelolaan Air Limbah Domestik; c. mendapatkan pembinaan pola hidup sehat, dan bersih; d. mendapatkan rehabilitasi lingkungan akibat terkena dampak dari kegiatan pengelolaan Air Limbah Domestik; dan e. mendapatkan informasi kualitas sumber air.
Koreksi Anda