Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengoperasian, pemeliharaan dan rehabilitasi SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c, meliputi :
a. pengoperasian, pemeliharaan dan rehabilitasi SPALD Terpusat; dan
b. pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi SPALD Setempat.
(2) Pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan SPALD.
(3) Pelaksanaan pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit harus memperhatikan Sistem Manajemen Lingkungan, dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Koreksi Anda
