Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SPALD oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), menjadi tanggung jawab Gubernur yang secara operasional dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya, Lingkungan Hidup dan/atau Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang. (2) Penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. perencanaan; b. konstruksi; dan c. pengoperasian, pemeliharaan dan rehabilitasi.
Koreksi Anda