Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SPALD Regional dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap sarana dan prasarana SPLAD Regional yang : a. lokasinya lintas Daerah Kabupaten/Kota; dan/atau b. penggunanya lintas Daerah Kabupaten/Kota. (2) Sarana dan prasarana SPALD Regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk : a. SPALD-S; dan/atau b. SPALD-T skala Perkotaan. (3) Sarana dan prasarana SPALD-S sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. Sub-sistem Pengangkutan Air Limbah Domestik; dan/atau b. Sub-sistem Pengolahan Air Limbah Domestik. (4) Sarana dan prasarana SPDAL-T sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi Sub-sistem Pelayanan, Sub-sistem Pengumpulan, dan Sub-sistem Pengolahan Terpusat.
Koreksi Anda