Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah Daerah mempunyai wewenang meliputi : a. MENETAPKAN lokasi pembangunan IPALD dan IPLT; dan b. MENETAPKAN baku mutu air limbah berdasarkan persetujuan teknis dan sesuai kewenangannya. (2) Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh Dinas.
Koreksi Anda