Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional dilaksanakan berdasarkan asas : a. tanggung jawab Daerah; b. keterpaduan; c. keberlanjutan; d. kehati-hatian; e. partisipatif; f. pencemar membayar; g. manfaat; h. kelestarian lingkungan hidup; i. perlindungan sumber air; dan j. keterjangkauan.
Koreksi Anda