Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Hukum secara litigasi dalam penanganan perkara tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang merupakan:
a. penggugat; atau
b. penggugat intervensi.
(2) Dalam memberikan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemberi Bantuan Hukum melakukan:
a. pembuatan surat kuasa;
b. gelar perkara di lingkungan Pemberi Bantuan Hukum;
c. upaya administrasi dan/atau banding administrasi;
d. pemeriksaan seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses pemeriksaan di persidangan;
e. pembuatan surat gugatan/surat permohonan;
f. pendaftaran gugatan/menyampaikan permohonan ke pengadilan tata usaha negara;
g. pendampingan dan/atau mewakili dalam proses dismissal, mediasi, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tata usaha negara;
h. penyiapan alat bukti dan menghadirkan saksi, dan/atau ahli;
i. pembuatan surat replik dan kesimpulan;
j. penyiapan memori banding atau memori kasasi; dan/atau
k. tindakan hukum lain yang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
