Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Hukum secara litigasi dalam penanganan perkara perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang merupakan:
a. penggugat/pemohon; atau
b. tergugat/termohon.
(2) Dalam memberikan Bantuan Hukum kepada penggugat/pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemberi Bantuan Hukum melakukan:
a. pembuatan surat kuasa;
b. gelar perkara di lingkungan Pemberi Bantuan Hukum;
c. pembuatan surat gugatan/surat pemohonan;
d. pemeriksaan seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses pemeriksaan di persidangan;
e. pendaftaran gugatan/permohonan ke pengadilan;
f. pendampingan dan mewakili Penerima Bantuan Hukum pada saat mediasi;
g. pendampingan dan mewakili Penerima Bantuan Hukum saat pemeriksaan di persidangan;
h. penyiapan dan menghadirkan alat bukti, saksi, dan/atau ahli;
pembuatan surat replik dan kesimpulan;
i. penyiapan memori banding, memori kasasi, atau peninjauan kembali; dan/atau
j. tindakan hukum lain yang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam memberikan Bantuan Hukum kepada tergugat/termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemberi Bantuan Hukum melakukan:
a. pembuatan surat kuasa;
b. melakukan gelar perkara di lingkungan organisasi Bantuan Hukum;
c. pemeriksaan seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses pemeriksaan di persidangan;
d. pendampingan dan mewakili Penerima Bantuan Hukum pada saat mediasi;
e. pembuatan surat jawaban atas gugatan, duplik, dan kesimpulan;
f. pendampingan dan mewakili Penerima Bantuan Hukum pada saat pemeriksaan di persidangan;
g. penyiapan dan menghadirkan alat bukti, saksi, dan/atau ahli;
h. penyiapan memori banding, memori kasasi, atau peninjauan kembali; dan/atau
i. tindakan hukum lain yang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
