Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pemberian Bantuan Hukum untuk Kelompok Rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
