Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki rekomendasi/ pengantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a dan huruf b, Pemberi Bantuan Hukum dapat membantu Pemohon Bantuan Hukum dalam memperoleh persyaratan tersebut berdasarkan kondisi kerentanan pemohon Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
