Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, pemohon mengajukan permohonan Bantuan Hukum secara tertulis atau lisan kepada Pemberi Bantuan Hukum.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. identitas Pemohon Bantuan Hukum; dan
b. uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum.
(3) Permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melampirkan:
a. rekomendasi/pengantar dari lembaga pemerintah/pemerintah daerah, lembaga non pemerintah/pemerintah daerah; dan
b. dokumen yang berkenaan dengan Perkara.
Koreksi Anda
