Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar Bantuan Hukum secara litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dilaksanakan dalam penanganan perkara: a. pidana; b. perdata; dan c. tata usaha negara.
Koreksi Anda