Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
Standar Bantuan Hukum secara litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dilaksanakan dalam penanganan perkara:
a. pidana;
b. perdata; dan
c. tata usaha negara.
Koreksi Anda
