Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, pemohon mengajukan permohon Bantuan Hukum secara tertulis atau lisan kepada Pemberi Bantuan Hukum. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. identitas Pemohon Bantuan Hukum; dan b. uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum. (3) Permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan: a. Surat Keterangan Miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; dan b. dokumen yang berkenaan dengan Perkara.
Koreksi Anda