Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) Unit Kerja Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dapat berkoordinasi dengan kantor perwakilan kementerian yang membidangi hukum dan hak asasi manusia, aparat penegak hukum, perangkat daerah terkait, unsur masyarakat, lembaga non pemerintah/pemerintah daerah, serta unsur lainnya.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dalam sebuah Tim Jejaring Sinergitas Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan alur koordinasi serta pembentukan tim jejaring sinergitas penyelenggaraan bantuan hukum diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
