Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain menyelenggarakan Bantuan Hukum melalui Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Gubernur selaku penyelenggara Bantuan Hukum menyelenggarakan Bantuan Hukum, sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Gubernur dalam menyelenggarakan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penanganan perkara yang melibatkan perangkat daerah; dan b. layanan bantuan hukum. (3) Layanan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam bentuk kegiatan antara lain: a. Penyuluhan; b. Konsultasi; c. Fasilitasi; d. Mediasi. (4) Penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan mengalokasikan Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Koreksi Anda