Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Bantuan Hukum, Gubernur menjalin kerja sama dengan lembaga Bantuan Hukum yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda