Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), meliputi masalah hukum Perdata, Pidana, dan Tata Usaha Negara baik secara Litigasi maupun Nonlitigasi.
(2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Litigasi, meliputi:
1) Perkara Perdata, upaya perdamaian atau putusan pengadilan tingkat I, putusan pengadilan tingkat banding, putusan pengadilan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali;
2) Perkara Pidana, penyidikan, persidangan tingkat I, persidangan tingkat banding, persidangan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali;
3) Perkara Tata Usaha Negara, pemeriksaan pendahuluan, putusan pengadilan tingkat I, putusan pengadilan tingkat banding, putusan pengadilan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali.
b. Nonlitigasi, meliputi:
1) Penyuluhan Hukum;
2) Konsultasi Hukum;
3) Investigasi Perkara;
4) Penelitian Hukum;
5) Mediasi;
6) Negosiasi;
7) Pemberdayaan Masyarakat;
8) Pendampingan di luar Pengadilan; dan 9) Drafting Dokumen Hukum.
(3) Bantuan Hukum diberikan hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum tersebut tidak mencabut surat kuasa.
Koreksi Anda
