Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Hukum diberikan oleh Pemerintah Daerah bagi Penerima Bantuan Hukum melalui Pemberi Bantuan Hukum. (2) Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Masyarakat Miskin meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri; dan b. Kelompok Rentan yang meliputi: 1. anak yang berhadapan dengan hukum dan anak korban kekerasan; 2. perempuan korban dan perempuan rentan; 3. korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; 4. penyandang disabilitas; 5. pelaku usaha mikro dan usaha kecil; dan 6. orang atau kelompok rentan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a didasarkan pada kondisi kemiskinan sehingga tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. (4) Bantuan Hukum untuk Kelompok Rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b didasarkan pada analisis kondisi kerentanan tertentu yang menyebabkan tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
Koreksi Anda