Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Untuk keterpaduan antarmoda angkutan dan kemudahan akses pada Simpul transportasi yang meliputi bandar udara, pelabuhan, dan stasiun kereta api, serta pusat kegiatan, dapat dilengkapi dengan fasilitas perpindahan moda angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
