Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengelola Terminal Penumpang Tipe B yang melayani kendaraan umum untuk angkutan antar kota dalam Daerah, angkutan perkotaan dan angkutan perdesaan. (2) Terminal Penumpang Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. lokasi; b. teknis; dan c. pelayanan. (3) Terminal Penumpang Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam beberapa kelas berdasarkan intensitas kendaraan yang dilayani yang terdiri dari: a. kelas 1; b. kelas 2; dan c. kelas 3. (4) Klasifikasi Terminal Penumpang Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui kajian teknis terhadap intensitas kendaraan yang dilayani meliputi: a. tingkat permintaan angkutan; b. keterpaduan pelayanan angkutan; c. jumlah trayek; d. jenis pelayanan angkutan; dan e. fasilitas utama dan fasilitas penunjang Terminal. (5) Gubernur MENETAPKAN Terminal Penumpang Tipe B beserta kelasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Tipe dan kelas Terminal Penumpang Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat berubah sesuai dengan kebutuhan pelayanan angkutan dan dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan. (7) Kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan.
Koreksi Anda