Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk menunjang kelancaran perpindahan orang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda di tempat tertentu, dapat dibangun dan diselenggarakan Terminal Penumpang Tipe B.
(2) Terminal Penumpang tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Simpul Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai perwujudan dari rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Koreksi Anda
