Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan meliputi:
a. trotoar;
b. lajur sepeda;
c. tempat penyeberangan pejalan kaki;
d. halte; dan/atau
e. fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia.
(2) Penyediaan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jalan provinsi dapat dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut terkait perlengkapan jalan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
