Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Gubernur berwenang menyusun dan MENETAPKAN Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 yang disusun secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan ruang kegiatan berskala Provinsi.
(2) Penyusunan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan.
(3) Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah nasional;
b. Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah;
c. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi;
d. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional;
e. Rencana Induk Perkeretaapian Provinsi;
f. Rencana Induk Pelabuhan Nasional; dan
g. Rencana Induk Nasional Bandar Udara.
(4) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama kurun waktu 20 (dua puluh) tahun dan dievaluasi secara berkala paling sedikit 5 (lima) tahun sekali.
Koreksi Anda
