Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur dapat menyelenggarakan selain urusan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berupa: a. melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor; b. menyelenggarakan forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai kewenangan; c. menyediakan angkutan aglomerasi perkotaan dengan skema pembelian layanan angkutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat sesuai kewenangannya; e. penetapan batas kecepatan paling tinggi atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan khusus lainnya di jalan provinsi; f. MENETAPKAN pemberian subsidi untuk angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu; dan g. penegakan hukum sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda