Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Gubernur berwenang dan bertanggung jawab dalam: a. penyusunan dan penetapan rencana induk jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi; b. penyediaan perlengkapan jalan di jalan provinsi; c. pengelolaan terminal penumpang tipe B; d. pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan provinsi; e. persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas untuk jalan provinsi; f. audit dan inspeksi keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di jalan provinsi; g. penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antar kota dalam 1 (satu) Daerah; h. penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan yang melampaui batas 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah; i. penetapan rencana umum jaringan trayek antarkota dalam Daerah dan perkotaan serta kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum yang melampaui batas 1 (satu) Kabupaten/Kota setelah mendapat persetujuan dari Menteri; j. penetapan rencana umum jaringan trayek pedesaan serta kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum yang melampaui 1 (satu) Daerah kabupaten dalam 1 (satu) Daerah; k. penetapan wilayah operasi angkutan orang dengan menggunakan taksi dalam kawasan perkotaan yang wilayah operasinya melampaui Daerah kota/kabupaten dalam 1 (satu) Daerah; l. penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek yang meliputi trayek perkotaan, antar kota dan perdesaan yang lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah; m. penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, yang meliputi taksi, antar jemput dan angkutan sewa khusus yang wilayah operasinya melampaui lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah; n. penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek antarkota dalam Daerah provinsi serta angkutan perkotaan dan perdesaan yang melampaui 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah.
Koreksi Anda