Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup penyelenggaraan perhubungan, meliputi:
a. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. Pelayaran;
c. Perkeretaapian; dan
d. Pengendalian Daerah Lingkungan Kepentingan Bandar Udara.
(2) Penyelenggaraan perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terpadu melalui keterkaitan antar moda dan intra moda untuk menjangkau dan menghubungkan seluruh wilayah di Daerah dan antara Daerah dengan daerah lainnya.
Koreksi Anda
