Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan perhubungan bertujuan untuk:
a. mewujudkan pelayanan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, pelayaran, perkeretaapian, dan penerbangan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu untuk memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang, menjangkau seluruh pelosok wilayah Daerah, mendorong peningkatan perekonomian Daerah, serta memajukan kesejahteraan masyarakat;
b. mewujudkan etika dan berbudaya keselamatan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, pelayaran, perkeretaapian, dan penerbangan; dan
c. mewujudkan penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, pelayaran, perkeretaapian, dan penerbangan.
Koreksi Anda
